MUHAMMAD RIZAL. TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN SATWA YANG DILINDUNGI DAN PENANGGULANGANNYA (SUATU PENELITIAN DI BALAI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM ACEH). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2015

Abstrak

I abstrak muhammad rizal, 2015 tindak pidana pengangkutan satwa yang dilindungi dan penanggulangannya (suatu penelitian di balai konservasi sumber daya alam aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (v,55),pp,tbl,bibl. mukhlis,s.h., m.hum pasal 21 ayat (2) huruf a dan b undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bahwa setiap orang dilarang untuk mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan dalam keadaan mati. dalam pasal 40 ayat (2) undang-undang no. 5 tahun 1990 ditentukan dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). namun walaupun diancam dengan pidana yang berat, dalam kenyataannya masih ada kasus yang mengangkut satwa yang dilindungi yang terjadi di wilayah provinsi aceh dan sebagian kasus tersebut tidak dilimpahkan ke pengadilan. tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan

Baca Juga : TINDAK PIDANA MENYIMPAN DAN MEMPERNIAGAKAN SATWA LIAR DILINDUNGI JENIS TRENGGILING DI ACEH (SUATU PENELITIAN DI BALAI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM ACEH) (M.ikram Aulia, 2019) ,

Baca Juga : PELAKSANAAN PENYIDIKAN OLEH BALAI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DALAM PENERAPAN KETENTUAN PIDANA DI PROVINSI ACEH (Elyanur, 2015) ,

ktor penyebab terjadinya tindak pidana pengangkutan satwa yang dilindungi, alasan sebagian pelaku tindak pidana tidak diproses secara hukum, hambatan dan upaya penanggulangan tindak pidana pengangkutan satwa yang dilindungi. data dalam penelitian ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan menghasilkan data sekunder yaitu mempelajari buku teori, perundang-undangan, serta tulisan ilmiah. sedangkan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pengangkutan satwa yang dilindungi yaitu memiliki nilai harga jual, kurangnya sosialisasi dan informasi, kemudahan dan biaya ringan, komersialisasi kebutuhan sebagian masyarakat, kurangnya proteksi dari pemerintah. alasan sebagian pelaku tindak pidana tidak diproses secara hukum yaitu mengutamakan perlindungan satwa, kurangnya ketegasan dalam penegakan hukum, kesulitan dalam penyelidikan. hambatan dalam melindungi satwa yang terancam punah yaitu kurangnya penyidik bksda aceh, kurangnya dukungan dari masyarakat, alat kelengakapan penyidik kurang lengkap. upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menanggulangi tindak pidana pengangkutan satwa yang dilindungi adalah melalui penanggulangan preventif dan penanggulangan represif. disarankan kepada balai konservasi sumber daya (bksda) aceh agar lebih intensif dalam melakukan pengawasan, penyuluhan rutin tentang perlindungan satwa yang dilindungi dan agar dapat menjatuhkan sanksi atau hukuman sesuai dengan pasal 40 ayat (2) undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya demi meningkatkan efektivitas

Tulisan yang relevan

TINDAK PIDANA MEMPERNIAGAKAN SATWA YANG DILINDUNGI JENIS LANDAK DAN PENEGAKAN HUKUM (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BARAT) (Rudika Zulkumar, 2016) ,

PENGULANGAN TINDAK PIDANA MEMILIKI BAGIAN-BAGIAN SATWA YANG DILINDUNGI DAN PENERAPAN HUKUMNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (Afrijal, 2018) ,

TINDAK PIDANA MEMPERNIAGAKAN PARUH BURUNG RANGKONG GADING DI WILAYAH HUKUM POLDA ACEH (Muhammad Hekal, 2020) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi