Masjida. ANALISIS PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM PADA KOPERASI WANITA RAUDHATUL MUFIDAH DI KECAMATAN KUTA ALAM KOTA BANDA ACEH. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2015

Abstrak

Koperasi menjadi salah satu sarana untuk mencapai masyarakat yang makmur dan sejahtera. pengaturannya diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. untuk membantu mewujudkan kemakmuran masyarakat maka koperasi wanita raudhatul mufidah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam untuk anggota. namun, dalam pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam pada kopwan raudhatul mufidah terjadi wanprestasi. penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam, bentuk-bentuk wanprestasi, faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi, upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan wanprestasi di koperasi wanita raudhatul mufidah. penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan empiris. yaitu dilakukan dengan penelitian lapangan yang dilakukan melalui wawancara dengan responden dan informan, dan juga dilakukan penelitian kepustakaan yang diperoleh dari buku-buku dan peraturan perundang-undangan. hasil penelitian menunjukkan bahwa

Baca Juga : PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIANPINJAM MEMINJAM PADA KOPERASI PEGAWAI/KARYAWAN SEKOLAH LANJUTAN NEGERI MUTIARA (KPN KARSELA MUTIARA) DI KABUPATEN PIDIE (SAIFUL RAMADHAN, 2016) ,

Baca Juga : TINJAUAN ATAS PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM TANPA AGUNAN TAMBAHAN (SUATU PENELITIAN DI KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA KOPKAGA) (NOVIE INDRIANI DARNIUS, 2017) ,

ksanaan perjanjian pinjam meminjam di koperasi wanita raudhatul mufidah dilakukan dengan mendaftar sebagai anggota dengan menyerahkan dana simpanan pokok dan simpanan wajib, selanjutnya anggota dapat mengajukan permohonan pinjaman, permohonan pinjaman tersebut akan dilakukan pertimbangan untuk pengambilan keputusan dan realisasi pinjaman. bentuk-bentuk wanpestasi yang terjadi yaitu adanya anggota peminjam saat jatuh tempo tidak lunas melakukan pembayaran sebagaimana yang telah diperjanjikan dan anggota peminjam melakukan pembayaran tidak tepat waktu. wanprestasi tersebut terjadi karena disebabkan faktor keadaan ekonomi keluarga anggota peminjam tidak baik, usaha yang dijalankan oleh anggota peminjam tidak berjalan lancar, itikad tidak baik dari anggota peminjam, kesalahan anggota peminjam, keadaan memaksa (overmacht). untuk menyelesaikan wanprestasi pengurus menempuh upaya penyelesaian wanprestasi dengan cara memberi peringatan atau teguran baik secara lisan maupun secara tertulis, menagih ke rumah anggota peminjam yang wanprestasi. pelaksanaan penyelesaian wanprestasi dilakukan dengan cara musyawarah dan kekeluargaan. disarankan bahwa dalam pelaksanaan kegiatannya seharusnya pengurus menyiapkan standar operating procedur (sop) lebih baik lagi, meninjau kelayakan, karakter dari calon anggota peminjam, anggota peminjam harus melaksanakan prestasi dengan baik dan lancar, peran aktif para pihak dalam berbagai kegiatan, serta pemerintah tetap terus melakukan

Tulisan yang relevan

PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG ANTARA PETANI KOPI DAN TOKE KOPI DENGAN PELUNASAN HASIL PANEN KOPI (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH TENGAH) (MUSTIKA RINI, 2018) ,

ANALISIS PERBEDAAN MODAL KERJA, AKTIVITAS DAN RENTABILITAS EKONOMI ANTARA KOPERASI SIMPAN PINJAM SYARIAH DAN KOPERASI SIMPAN PINJAM KONVENSIONAL DI BANDA ACEH (melvi devanti alfian, 2013) ,

PENYELESAIAN WANPRESTASI PADA PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM KOPERASI MILA JAYA BERSAMA DI KOTA LANGSA (JANUAR, 2014) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi