SRI YULIA RAHMAYANI. PENERAPAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA OLEH MAJIKAN TERHADAP PEKERJA RUMAH TANGGA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES ACEH BARAT). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2015

Abstrak

Pasal 5 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (pkdrt) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara: a. kekerasan fisik, b. kekerasan psikis, c. kekerasan seksual dan/atau penelantaran rumah tangga. pada kenyataannya kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) masih sering terjadi, bahkan dialami oleh pembantu rumah tangga (prt). penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab majikan melakukan kdrt terhadap prt; dan menjelaskan penyelesaian tindak pidana kdrt diluar pengadilan; untuk menjelaskan hambatan dan upaya yang di hadapi penegak hukum. data dalam skripsi ini diperoleh dari data sekunder dengan cara melakukan penelitian kepustakaan serta menelaah buku-buku teks dan peraturan perundang- undangan. data primer diperoleh dengan melakukan teknik pengambilan data dan wawancara dengan

Baca Juga : PENERAPAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA OLEH MAJIKAN TERHADAP PEKERJA RUMAH TANGGA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES ACEH BARAT) ( SRI YULIA RAHMAYANI, 2015) ,

Baca Juga : PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI WILAYAH HUKUM POLRES BENER MERIAH (Restu Putri, 2019) ,

umlah responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab majikan adalah faktor ketidak senangan majikan terhadap prt, faktor psikologis, dan faktor ekonomi. faktor penyebab penyelesain tindak pidana kdrt tidak sampai pada pengadilan adalah karena tidak cukup bukti dan adanya mediasi. hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam menanggulangi karena korban tidak dapat mengajukan bukti yang akurat dan korban mencabut pengaduannya. sedangkan upaya yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum adalah mensosialisasikan undang-undang pkdrt dan membekali ilmu tentang hukum kepada prt. disarankan agar semua pihak yang terkait, baik kepolisian, lembaga- lembaga bantuan hukum, sampai pihak pemerintah serta masyarakat agar terus meningkatkan kerjasama secara terpadu dalam menanggulangi terjadinya kdrt, khususnya kejahatan kekerasan psikis terhadap pembantu rumah

Tulisan yang relevan

PELAKSANAAN PEMENUHAN HAK PEKERJA RUMAH TANGGA OLEH MAJIKAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Intan Mastura, 2017) ,

TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUTACANE) (Irgun Kurniawan, 2020) ,

SIKAP MASYARAKAT TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (TRIA MASEND VEGASARI, 2020) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi