Syahruman Tajalla. TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN BARANG YANG DILAKUKAN RNSECARA BERSAMA-SAMARN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH DAN ACEH BESAR). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2015

Abstrak

Abstrak syahrumantajalla : 2015 tindak pidana pengrusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama (suatu penelitian di wilayah hukum pengadilan negeri banda aceh dan aceh besar) fakultas hukum universitas syiah kuala. (iv,55), pp., bibl. mukhlis,s.h.,m.hum pasal 406 ayat (1) kuhpidana menyebutkan bahwa : barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya rp 4.500, (k.u.h.p, 231,407,411s, 489). namun kenyataannya tindak pidana pengrusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama tersebut masih terjadi di wilayah hukum pengadilan negeri banda aceh dan aceh besar, hal ini terdapat 14 kasus tindak pidana pengrusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab

Baca Juga : TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN BARANG YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (, 2017) ,

Baca Juga : TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN KABEL TELEKOMUNIKASI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (EVA ROSANA, 2020) ,

erjadinya tindak pidana pengrusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama, hambatan yang dihadapi dalam menanggulangi terjadinya pengrusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama dan upaya yang dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya pengrusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama. data dalam penulisan skripsi diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, literatur-literatur yang ada hubungannya dengan masalah dibahas. penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dilakukan dengan cara mewawancarai para responden. berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pengrusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama adalah faktor emosi dan faktor pengaruh teman. hambatan yang dihadapi dalam menanggulangi terjadinya pengrusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama diantaranya: a) kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap hukum, b) kurangnya sarana dan prasarana pihak kepolisian, c) sulitnya proses penyelidikan. upaya yang dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya pengrusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama adalah dengan cara preventif dan represif. upaya preventif melalui:a) pembinaan mental spiritual, b) penyuluhan hukum, c) pembinaan lingkungan masyarakat. sedangkan represif melalui: a) pelaksanaan pidana, b) pemberian keterampilan selama menjalani hukuman di lapas. disaranka kepada pelaku tindak pidana pengrusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum serta dengan deraan hukuman yang telah dijalaninya. disarankan kepada pihak kepolisian agar dapat melakukan penyelidikan secara optimal terhadap semua pelaku yang terkait dalam kasus tanpa memandang pangkat dan

Tulisan yang relevan

TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020) ,

TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP WASIT SEPAK BOLA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (TIARA ULFA HULJANNAH, 2018) ,

TINDAK PIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN PENCURIAN KELAPA SAWIT DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI ACEH SINGKIL) (ANDRI SINAGA, 2016) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi