RATNA MEUTIA. PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG CAMAT DALAM MEMBINA PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA BERDASARKAN PP NOMOR 19 TAHUN 2008 DI KECAMATAN KUALA KABUPATEN BIREUEN. Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2013

Abstrak

Abstrak kata kunci : tugas dan wewenang camat, penyelenggaraan pemerintahan desa. penelitian ini berjudul: pelaksanaan tugas dan wewenang camat dalam membina penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan peraturan pemerintah (pp) nomor 19 tahun 2008 di kecamatan kuala kabupaten bireuen mengangkat masalah bagaimana pelaksanaan tugas dan wewenang camat dalam membina penyelenggaraan pemerintah desa serta faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan tugas dan wewenang camat dalam membina penyelenggaraan pemerintah desa. penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui dan mendeskripsikan pelaksanaan tugas dan wewenang camat dalam membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan (2) mengetahui faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan tugas dan wewenang camat dalam membina penyelenggaraan pemerintahan desa. pendekatan dalam penelitian ini adalah kualitatif untuk menentukan variabel yang akan diteliti. subjek dalam penelitian ini adalah pemerintah kecamatan dan gampong yang diambil

Baca Juga : FUNGSI DAN WEWENANG TUHA PEUET DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (STUDI KASUS DI DESA UJONG KAREUNG KECAMATAN SUKAJAYA KOTA SABANG) (salamun, 2013) ,

Baca Juga : PERAN PEMERINTAH KECAMATAN KLUET TENGAH KABUPATEN ACEH SELATAN DALAM PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ADMINISTRASI GAMPONG (Henneri, 2014) ,

secara area sampling. untuk memperoleh data dalam penelitian ini digunakan instrumen wawancara. analisis datanya secara kualitatif. hasil analisis data menunjukkan bahwa: (1) pelaksanaan tugas dan wewenang camat dalam membina penyelenggaraan pemerintahan desa sudah berjalan secara maksimal dan (2) faktor pendukung pembinaan dan pengawasan oleh pihak kecamatan terhadap pelaksanaan administrasi pemerintahan gampong adalah adanya dukungan sumber daya manusia (sdm), fasilitas, dana, dan partisipasi masyarakat gampong. simpulan: (1) pelaksanaan tugas dan wewenang camat dalam membina penyelenggaraan pemerintahan desa sudah berjalan secara maksimal, walaupun masih ada hambatan yang bersifat tidak terlalu sulit untuk diatasi dan (2) faktor pendukung pembinaan dan pengawasan oleh pihak kecamatan terhadap pelaksanaan administrasi pemerintahan gampong adalah adanya dukungan sumber daya manusia (sdm) yang sudah lumayan, fasilitas yang sudah memadai, dan dukungan dana, serta partisipasi masyarakat yang sudah maksimal. sementara itu, penghambat pelaksanaan tugas dan wewenang camat dalam membina penyelenggaraan pemerintahan desa adalah belum adanya kantor keuchik dan masih sangat terbatasnya sarana dan prasarana dalam menjalankan administrasi pemerintahan desa. disarankan kepada pemerintah kecamatan dan gampong agar dapat meningkatkan kompetensi mereka, sehingga bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam bidang administrasi

Tulisan yang relevan

PERANAN CAMAT DALAM PEMBINAAN APARATUR PEMERINTAHAN GUNA MENINGKATKAN EFEKTIVITAS PEMBANGUNAN DI KECAMATAN KERAJAAN KABUPATEN PAKPAK BHARAT (Radianto Manik S.Pd, 2017) ,

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN DESA PUUEK DI KECAMATAN PEULIMBANG KABUPATEN BIREUEN (mahmudi, 2014) ,

KEPEMIMPINAN CAMAT DALAM PEMBINAAN GAMPONG UNTUK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG BAIKRN(SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN SYIAH KUALA, BANDA ACEH) (Muhammad Iqbal, 2014) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi