Miftahul Jannah. PELAKSANAAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL RNDI TINJAU DARI PP NOMOR 10 TAHUN 1983 RNJUNCTO PP NOMOR 45 TAHUN 1990 RN (SUATU PENELITIAN DI KANTOR BKPP KAB. BIREUEN). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2015

Abstrak

Abstrak miftahul jannah pelaksanaan perceraian pegawai 2014 negeri sipil di tinjau dari pp nomor 10 tahun 1983 juncto pp nomor 45 tahun 1990 (suatu penelitian di kantor bkpp kab. bireuen) (v,53).,pp.,bibl. m. jafar, s.h., m.hum. pasal 3 pp no. 10 tahun 1983 jo. pp no. 45 tahun 1990 tentang izin perceraian dan perkawinan pegawai negeri sipil (pns) menjelaskan bahwa setiap pns yang ingin bercerai harus memperoleh izin terlebih dahulu dari atasan dengan mengajukan permohonan secara tertulis dan mencantumkan alasan yang lengkap yang mendasarinya, selanjutnya pasal 39 undang-undang perkawinan menyebutkan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan melalui sidang pengadilan. namun dalam kenyataannya masih ada pns yang tidak mengajukan permohonan atau izin perceraiannya kepada atasan dan tidak melakukan perceraian melalui pengadilan. penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan prosedur

Baca Juga : IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA DI KANTOR BUPATI PIDIE (Muchsidin Ichwal, 2018) ,

Baca Juga : STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH NOMOR 328/PDT.G/2017/MS-BNA TENTANG IZIN POLIGAMI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT ALTERNATIF (CITRA KASIH, 2020) ,

ceraian pns di kantor bkpp kab. bireuen, faktor-faktor yang menyebabkan pns tidak mau melaporkan perceraian dan pemenuhan hak isteri dan anak oleh pns yang tidak melaporkan perceraian dan tidak melakukam perceraian melalui pengadilan. untuk memperoleh data, dalam penulisan skripsi ini dilakukan wawancara dengan sejumlah responden dan informan yang terkait langsung dengan masalah yang diteliti. hal ini dilakukan untuk memperoleh data primer. sedangkan untuk data sekunder diperoleh melalui penelaahan buku-buku, peraturan perundang-undangan, serta artikel, yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. hasil penelitian menujukkan bahwa prosedur pelaksanaan perceraian pns di kantor bkpp kab. bireuen harus memperoleh keterangan lebih dahulu dari atasan dengan mengajukan permohonan secara tertulis disertai dengan alasan yang mendasari perceraian tersebut. faktor-faktor yang menyebabkan pns tidak mau melaporkan percerainya karena pns tersebut tidak mengerti aturan, menyangkut pembagian gaji kepada bekas isteri oleh pns, terlalu sibuk dan prosesnya yang terlalu lama dan rumit. untuk pemenuhan hak isteri dan anak oleh pns yang tidak mengajukan permohonan izin perceraian kepada atasan dan tidak melakukan perceraian melalui pengadilan harus memberikan nafkah iddah, mut’ah, hadhanah dan melunasi mahar yang masih terhutang kepada bekas isteri, namun pada kenyataanya pemberian nafkah ini sama sekali tidak dipenuhi kecuali pemberian nafkah hadhanah sebagai biaya pemeliharaan anak kepada bekas isteri. disarankan kepada pns yang melakukan perceraian hendaklah melaporkan perceraianya kepada atasan kemudian melakukan perceraian tersebut melalui pengadilan agar segala pemenuhan hak isteri dan anak

Tulisan yang relevan

PEMBINAAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI DALAM JAM KERJA OLEH BADAN KEPEGAWAIAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (BKPP) KOTA BANDA ACEH (Ali Akbar, 2017) ,

PROSEDUR PEMBAYARAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PT. TASPEN (PERSERO) CABANG BANDA ACEH (MUHAMMAD RIDHO HUMAIDY, 2019) ,

PROSEDUR PENGELUARAN KAS PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ACEH (ZIYAD MAULANA, 2018) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi