KHAIRATI. PENYELESAIAN UTANG PIUTANG MELALUIRNKEPAILITAN. Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2015

Abstrak

Abstrak khairati, penyelesaian utang piutang melalui 2014 kepailitan fakultas hukum universitas syiah kuala (v,76),pp.,bibl (ishak, s.h., m.h.) undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, dalam pasal 2 ayat (1) disebutkan syarat permohonan pernyataan pailit adalah debitor memiliki paling sedikit dua kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. utang dalam dunia usaha adalah suatu hal yang biasa dilakukan oleh pelaku usaha perorangan maupun perusahaan. seringkali keadaan keuangan pelaku usaha/debitor sampai pada suatu keadaan berhenti membayar, suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mampu lagi membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada kreditor. debitor atau kreditor yang menghadapi permasalahan tersebut dapat menyelesaikan utang piutangnya melalui kepailitan. penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan

Baca Juga : CORPORATE GOVERNANCE ATTRIBUTES, BANKRUPTCY PREDICTION, AND ACCOUNTING CONSERVATISM: EVIDENCE FROM TOP 10 COMPANIES LISTED AT AMANA INCOME INVESTOR CORPORATE GOVERNANCE ATTRIBUTES, BANKRUPTCY PREDICTION, AND ACCOUNTING CONSERVATISM: EVIDENCE FROM TOP 10 COMPANIES LISTED AT AMANA INCOME INVESTOR (ZATA HULWANI ZUHRI, 2020) ,

Baca Juga : THE INFLUENCE OF BANKRUPTCY PREDICTION MODEL AND CORPORATE GOVERNANCE MECHANISMS ON GOING CONCERN AUDIT OPINION (AN EMPIRICAL STUDY ON NON-BANK FINANCIAL INSTITUTIONS LISTED ON IDX YEAR 2008-2014) (Intan Farhana, 2016) ,

s penyelesaian utang piutang melalui kepailitan, akibat hukum yang timbul dari putusan pailit, dan upaya hukum terhadap putusan pailit. dalam penulisan digunakan metode penelitian hukum normatif. sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan. teknik ini merupakan cara pengumpulan data yang dilakukan dengan cara menelaah, membaca, dan mengkaji dari berbagai macam referensi seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal, makalah,artikel, dan berbagai karya ilmiah lain yang berkaitan dengan penelitian ini. berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa proses penyelesaian utang piutang melalui kepailitan diatur dalam undang-undang nomor 37 tahun 2004, dimulai dari permohonan kepailitan sampai dengan pengurusan dan pemberesan harta pailit. namun dalam pelaksanaannya terdapat permasalahan mengenai pemilihan kurator mana yang berhak mengurus dan membereskan harta pailit yang akhirnya menimbulkan kekacauan. terdapat beberapa akibat putusan pailit, yaitu akibat hukum bagi harta pailit berada dibawah sita umum. akibat hukum bagi debitor kehilangan haknya mengurus harta kekayaannya, debitor pailit dapat disandera, dicekal dan beberapa tindakannya dapat dikenakan pidana. akibat hukum bagi kreditor dapat mengeksekusi harta pailit dan akibat hukum bagi pihak ketiga menuntut hartanya kepada kurator, upaya hukum terhadap putusan pailit adalah kasasi dan peninjauan kembali. disarankan kepada debitor dalam melakukan hubungan hukum utang piutang agar selalu membayar utangnya agar tidak terjadi kepailitan. kepada majelis hakim pengadilan niaga dalam mengeluarkan putusan pailit harus mempertimbangkan peraturan yang berlaku. dan pembuat undang-undang agar lebih cermat lagi dan berhati-hati dalam membuat peraturan perundang-undangan, agar tidak adanya ketidakjelasan maksud dan tujuan dari hal yang diatur misalnya mengenai kepastian kurator mana yang berhak mengurus dan membereskan harta pailit.

Tulisan yang relevan

TATA CARA PENYETORAN PIUTANG NEGARA YANG DAPAT RNDISELESAIKAN DENGAN BIAYA ADMINISTRASI MELALUI RNPIHAK PERBANKAN KE KAS NEGARA PADA KANTOR RNPELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) RNBANDA ACEH (Ida Fatmi, 2015) ,

PENGARUH PERSPEKTIF RISIKO TERHADAP UTANG LUAR NEGERI INDONESIA (Ibnu Syahri Ramadhan, 2020) ,

MEKANISME PENGAKUAN PIUTANG PREMI PADA PT.TASPEN(PERSERO) CABANG BANDA ACEH (Muhammad Akbar Ginting , 2016) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi