ayu maulida. PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB PELAKSANA JASA KONSTRUKSI TERHADAP PEMELIHARAAN BANGUNAN (SUATU PENELITIAN PADA PEKERJAAN PEMBANGUNAN MEULIGOE WALI NANGGROE DI KABUPATEN ACEH BESAR). Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2014

Abstrak

Di dalam pasal 5 berita acara serah terima pertama pekerjaan (pree hand over) untuk kontrak pembangunan gedung meuligoe wali nanggroe antara dinas cipta karya provinsi aceh dengan pt. lince romauli raya, telah ditetapkan bahwa jangka waktu masa pemeliharaan bangunan adalah 180 hari, tetapi pelaksana jasa konstruksi telah melakukan wanprestasi dengan melampaui batas waktu dalam memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi pada masa pemeliharaan bangunan seperti yang telah disepakati oleh para pihak di dalam kontrak. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pelaksanaan tanggung jawab pemeliharaan bangunan yang dilakukan oleh pelaksana jasa konstruksi, dan mekanisme penyelesaian wanprestasi yang terjadi dalam pemeliharaan bangunan terkait pekerjaan konstruksi. untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis. penelitian lapangan dilakukan guna

Baca Juga : WANPRESTASI PIHAK PELAKSANA JASA KONSTRUKSI DALAM PELAKSANAAN KONTRAK KERJA KONSTRUKSIRN(SUATU PENELITIAN PADA PEKERJAAN PEMBANGUNAN MEULIGOE WALI NANGGROE DI KABUPATEN ACEH BESAR) (Riza Zafita Rizki, 2015) ,

Baca Juga : WANPRESTASI DALAM KONTRAK KERJA KONSTRUKSI ANTARA PT. BERKAH SALIM PERDANA DENGAN DINAS PENDIDIKAN ACEH (SUATU PENELITIAN DI PROYEK PEMBANGUNAN ASRAMA SISWA MTSS TGK. CHIK, KABUPATEN PIDIE) (Rachmad Firdaus, 2018) ,

mperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam pembangunan meuligoe wali nanggroe ini terjadi beberapa kerusakan pada bangunan dalam masa pemeliharaan. pelaksana jasa konstruksi melakukan perbaikan, namun perbaikannya tidak dilakukan dengan baik, kerusakan tersebut masih terjadi sampai berakhirnya masa pemeliharaan bangunan. penyelesaian sengketa dilakukan oleh kedua belah pihak dengan beberapa mekanisme yang mana tahapannya yaitu, peneguran pertama, peneguran kedua, pemberian sanksi berupa denda atas keterlambatan perbaikan kerusakan, dan ditahannya uang jaminan pemeliharaan oleh pengguna jasa konstruksi sebesar 5% dari harga kontrak sampai perbaikan kerusakan selesai dikerjakan. disarankan kepada pengguna jasa konstruksi untuk mem-blacklist pelaksana jasa konstruksi yang telah melakukan wanprestasi. disarankan kepada pengguna jasa konstruksi untuk membuat mekanisme penyelesaian sengketa secara lebih tegas yang disertai dengan sanksi yang lebih berat sehingga dapat membuat pelaksana jasa konstruksi tidak lalai dalam melaksanakan tanggung jawabnya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati di dalam kontrak kerja

Tulisan yang relevan

TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA KONSTRUKSI TERHADAP KEGAGALAN BANGUNAN (SUATU PENELITIAN DI PROYEK PEMBANGUNAN GUDANG PENGEPAKAN IKAN LAMPULO BANDA ACEH) (M Dhuhar Trinanda, 2016) ,

TANGGUNG JAWAB KONSULTAN PENGAWAS DALAM PELAKSANAAN KONTRAK KERJA KONSTRUKSI (SUATU PENELITIAN PADA PEMBANGUNAN ASRAMA IKATAN PELAJAR MAHASISWA BANDAR BARU DI BANDA ACEH) (Arizal Sumadi Balqis, 2017) ,

KOMPLEKS PENDOPO WALIKOTA (MEULIGOE) KOTA LHOKSEUMAWE (ilham akbar, 2014) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi