SAIFUL RAHMAN. PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAM PAKAI BUKU PADA BADAN ARSIP DAN PERPUSTAKAAN ACEH. Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2014

Abstrak

Abstrak nazla khairina, pelaksanaan perjanjian pinjam 2014 pakai buku pada badan arsipdan perpustakaan aceh (v, 53), pp., tabl., bibl., app. (m. jafar, s.h., m.hum.) perjanjian pinjam pakai merupakan suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu barang kepada pihak yang lainnya untuk dipakai dengan cuma-cuma, dengan syarat bahwa yang menerima barang ini, setelah memakainya atau setelah lewatnya suatu waktu tertentu, akan mengembalikannya. perjanjian tersebut diatur dalam pasal 1740 sampai dengan 1753 kuh perdata dan juga di dalam syarat dan ketentuan formulir keanggotaan. dengan adanya ketentuan tersebut, seharusnya peminjam dapat menjalankan kewajiban-kewajibannya dengan baik sebagaimana yang disebutkan dalam kuh perdata dan ketentuan dalam formulir keanggotaan tersebut. akan tetapi, pada prakteknya masih terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan dengan ketentuan yang telah disepakati. penulisan skripsi ini bertujuan untuk

Baca Juga : PENGARUH MOTIVASI KERJA, GAYA KEPEMIMPINAN DAN DISIPLIN KERJATERHADAP KINERJAKARYAWAN SERTA DAMPAKNYA PADA KINERJA BADAN ARSIP DAN PERPUSTAKAAN ACEH (WIRDA AGUSTINA, 2015) ,

Baca Juga : KANTOR PERPUSTAKAAN DAN ARSIP KOTA BANDA ACEH (Yuliani, 2013) ,

jelaskanpelaksanaan perjanjian pinjam pakai buku pada badan arsip dan perpustakaan aceh, faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian pinjam pakai buku serta menjelaskan upaya penyelesaian wanprestasi yang ditempuh para pihak. untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan wawancara dengan sejumlah responden yang terkait langsung dengan masalah yang diteliti. hal ini dilakukan untuk memperoleh data primer. sedangkan untuk data sekunder diperoleh melalui penelaahan buku-buku, peraturan perundang-undangan, serta artikel, yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa pelaksanaan perjanjian pinjam pakai bukubelum berjalan dengan dengan baik, ada peminjam yang melalaikan kewajibannya yaitu terlambat mengembalikan buku pinjaman, tidak menjaga buku pinjaman dengan baik sehingga bisa saja buku itu hilang ataupun rusak. faktor penyebabnya adalah masih rendahnya kesadaran peminjam, jumlah buku yang tersedia masih kurang sehingga ada kekhawatiran tidak memperoleh buku, relatif ringannya sanksi serta ada yang meminjamkan buku untuk kepentingan orang lain. untuk menyelesaikan masalah tersebut pihak yang meminjamkan melakukanberbagai upaya, seperti memberikan surat teguran, menetapkan denda dan ganti rugi, tidak diberikannya surat keterangan bebas pustaka, dan mencabut kartu anggota. disarankan kepada pihak badan arsip dan perpustakaan aceh harus lebih teliti melakukan pemeriksaan buku pinjaman agar mengurangi terjadinya wanprestasi, peminjam hendaknya menjaga barang pinjaman sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, jugapeminjam yang wanprestasi diharapkan lebih merespon surat teguran yang diberikan agar tidak terjadi perselisihan dikemudian

Tulisan yang relevan

PERANCANGAN KANTOR PERPUSTAKAAN UMUM DAN ARSIP DAERAH KABUPATEN PIDIE (Saifannur, 2014) ,

STRATEGI KOMUNIKASI BADAN ARSIP DAN PERPUSTAKAAN ACEH DALAM MENINGKATKAN MINAT BACA (EDI MURSYIDI, 2016) ,

ANALISIS KEPUASAN KERJA KARYAWAN PADA BADAN ARSIP DAN PERPUSTAKAAN ACEH (NOPA LINDA, 2014) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi